Perekonomian di negara kita ini sangatlah tidak menentu. ini terbukti dengan kenaikan bahan bakar minyak, bahan makanan dan material lainnya sehingga membuat sebagian masyarakat terjerumus oleh praktek-praktek yang sangat tidak nyaman kita rasakan ini terbukti dengan beberapa kasus yang terjadi di negara ini, antaranya Pemalsuan uang, pembobolan ATM, pencurian, Perampasan dan lain sebagainya.
seperti kejadian baru-baru ini di Jakarta gara-gara ketahuan menyetor uang palsu Rp 5 juta ke Bank Mandiri Cabang Tomang, Jakarta Barat, Imron Rosadi ditangkap polisi. 2 Rekannya, Kenno Baihakky dan Bernard Talak Soru, juga diamankan.
Penangkapan sindikat uang palsu itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Suyudi Ario Seto, di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/1/2010).
Suyudi mengatakan, penangkapan itu berawal saat Imron menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta di Bank Mandiri Cabang Tomang, Jakarta Barat, pada 11 Januari 2010.
Uang milik Imron diketahui palsu setelah tercium oleh alat sensor saat diregistrasi oleh teller bank.
Imron lalu diamankan oleh satpam bank setempat. Dia kemudian digelandang ke Polres Jakarta Barat. Imron 'bernyanyi' saat diperiksa polisi. Imron mengaku uang itu akan disetor ke rekening milik Kenno Baihakky. Kenno akhirnya ditangkap polisi di Ciputat, Tangerang.
Kepada polisi, Kenno mengaku mendapat uang palsu itu dari Bernard Talak Soru. Bernard menyusul dibekuk polisi di Bogor.
"Sampai saat ini masih dalam proses pengembangan apakah 3 pelaku hanya pengedar atau membuat uang palsu sendiri," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, polisi mensita uang palsu sebesar Rp 12 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dari tangan 3 tersangka. "Uang ini nyaris sempurna. Permukaannya kasar dan ada bayangan garisnya. Tetapi, bodoh kenapa disetorkan di bank," ujar dia.
Para pelaku akan dikenai pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan sindikat uang palsu itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Suyudi Ario Seto, di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/1/2010).
Suyudi mengatakan, penangkapan itu berawal saat Imron menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta di Bank Mandiri Cabang Tomang, Jakarta Barat, pada 11 Januari 2010.
Uang milik Imron diketahui palsu setelah tercium oleh alat sensor saat diregistrasi oleh teller bank.
Imron lalu diamankan oleh satpam bank setempat. Dia kemudian digelandang ke Polres Jakarta Barat. Imron 'bernyanyi' saat diperiksa polisi. Imron mengaku uang itu akan disetor ke rekening milik Kenno Baihakky. Kenno akhirnya ditangkap polisi di Ciputat, Tangerang.
Kepada polisi, Kenno mengaku mendapat uang palsu itu dari Bernard Talak Soru. Bernard menyusul dibekuk polisi di Bogor.
"Sampai saat ini masih dalam proses pengembangan apakah 3 pelaku hanya pengedar atau membuat uang palsu sendiri," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, polisi mensita uang palsu sebesar Rp 12 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dari tangan 3 tersangka. "Uang ini nyaris sempurna. Permukaannya kasar dan ada bayangan garisnya. Tetapi, bodoh kenapa disetorkan di bank," ujar dia.
Para pelaku akan dikenai pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Detik News (Rabu, 27/01/2010 17:09 WIB)
No comments:
Post a Comment